Pakar hukum Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan menegaskan
aparat kepolisian perlu keseriusan menuntaskan kasus pembunuhan sadis
yang menimpa seorang guru yang bertugas di Kecamatan Mau, Kabupaten
Nias, Provinsi Sumatera Utara, dilakukan enam pemuda di daerah kepulauan
tersebut.
"Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yakni tubuhnya
dipotong-potong oleh pelaku adalah perbuatan yang keji. Tersangka
pembunuhan itu harus dihukum seumur hidup untuk membuat efek jera bagi
mereka," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren
Tarigan,SH di Medan, Senin.
Perbuatan yang menghilangkan nyawa
manusia, dilakukan warga di Kepulauan Nias itu, menurut dia, adalah
tugas berat yang dipikul Kepolisian Resor (Polres) Nias untuk memburu
pelaku lainnya yang belum tertangkap.
Sebab, katanya, pihak
berwajib baru berhasil mengamankan satu orang pelaku, yakni AG (35) dari
jumlah enam orang yang terlibat pembunuhan tersebut.
Korban yang dibunuh adalah Torotodo Waruwu (34) guru Sekolah Dasar Negeri Sihareo III Kecamatan Mau, Kabupaten Nias.
"Pembunuhan
yang dilakukan penduduk tersebut, sudah direncanakan sebelumnya, karena
para pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa tombak dan pisau,"
ucap Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Ia mengatakan,
kasus pembunuhan itu harus diusut tuntas dengan menghukum berat
pelakunya, sehingga diharapkan ke depan tidak terulang lagi perbuatan
yang tidak manusiawi tersebut.
Selain itu, jelasnya, dengan
memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pembunuhan, maka para guru
yang bertugas di Nias, sedikit merasa lega dan terobati, serta tidak
akan trauma lagi mengenai kejadian yang menimpa teman seprofesinya
tersebut.
"Kita juga harus memikirkan perasaan para guru yang
temannya diperlakukan semena-mena oleh masyarakat. Dimana penghormatan
yang diberikan warga terhadap guru yang dikenal sebagai 'pahlawan tanpa
jasa itu'," ujar staf pengajar pada Fakultas Hukum USU tersebut.
Lebih
lanjut Pedastaren mengatakan, kasus yang dialami seorang tenaga
pendidik di Kepulauan Nias, juga dapat berdampak bagi guru lainnya di
Provinsi Sumatera Utara.
Dan bisa saja para guru tidak mau atau
menolak ditempatkan di daerah tersebut. Karena dengan adanya peristiwa
yang dialami seorang pengajar itu.
Oleh karena itu, katanya,
Polres Nias dan jajarannya diminta dapat bekerja keras untuk
menunstaskan kasus pembunuhan yang dialami seorang pendidik.
Hal ini
adalah pekerjaan rumah (PR) bagi Polres Nias untuk bisa menyelesaikan
kasus yang terjadi di pertengahan bulan Januari 2013.
"Masyarakat
juga diminta dapat membantu pihak berwajib untuk melaporkan keberadaan
pembunuh lainnya yang melarikan diri ," kata Pedastaren.
sumber : republika.co.id
Categories: